Zakat hewan ternak adalah salah satu wujud ibadah wajib untuk semua umat Islam tanpa terkecuali. Dalam agama Islam, memang ada beberapa zakat yang harus dilaksanakan salah satunya hewan ternak.
Hewan ternak ada banyak jenisnya. Namun tidak semua bisa digunakan untuk zakat. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai apa itu zakat hewan ternak, syarat dan jenis hewan hingga nisabnya. Yuk, simak!
Pengertian Zakat Hewan Ternak
Zakat hewan ternak adalah jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim yang memang mempunyai hewan ternak. Di sini jenis hewan yang dimaksud ada kambing, sapi, dan unta. Nantinya zakat dilakukan bukan hanya melihat kepemilikan hewan ternak itu saja, tetapi dengan melihat nisab yang menjadi aturannya.
Jadi zakat an’am ini adalah zakat yang harus dilakukan oleh pemilik hewan terbaru yang jumlah ternaknya telah mencapai nisab. Zakat ini pun masuk pada jenis zakat harta atau biasa disebut zakat mal. Zakat yang bisa dibayar kapan saja asal memenuhi syarat.
Syarat yang pertama adalah wajib menggunakan sapi, kambing, atau unta. Tidak boleh menggunakan selain itu untuk zakat. Boleh lebih dari satu jenis dari ketiga hewan yang disebut tapi tidak boleh menggunakan hewan ternak lain.
Lalu perlu diketahui, dipahami, dan diingat pilihan tiga jenis hewan ini adalah karena manfaat dari hewan-hewan tersebut banyak. Namun aturan tersebut masih bisa disesuaikan dengan kondisi muslim yang harus zakat tadi. Misalnya, ketika ada seorang muslim yang memiliki kerbau dan jika dilihat dari nisabnya, pemilik harus mengeluarkan zakat an’am atau hewan ternak. Jadi hewannya tidak harus kambing, sapi, atau unta saja.
Di Indonesia tentu sangat susah untuk menemukan hewan unta. Jadi dapat disubstitusi atau diganti dengan hewan ternak yang banyak ditemukan yaitu kambing dan sapi. Namun untuk yang memiliki kerbau juga masih diperbolehkan zakat dengan hewan tersebut.
Syarat Zakat Hewan Ternak
Pada dasarnya aturan dari zakat hewan ternak tidak memberatkan muslim yang bersangkutan. Hewan ternak yang digunakan bisa disesuaikan keadaan.
Namun untuk hewan ternak seperti ikan dan unggas, tidak diperlukan zakatnya, kecuali hewan-hewan tersebut diperdagangkan. Untuk bisa membayar zakat an’am ini ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
1. Islam
Hanya umat Islam atau seorang muslim yang bisa melakukannya. Bahkan wajib hukumnya bagi seorang muslim untuk melaksanakan zakat tersebut.
2. Merdeka
Arti dari merdeka di sini adalah seorang muslim yang tidak diperbudak. Memiliki hak atas dirinya sendiri dan tidak terikat oleh dan dengan siapapun. Jadi meski muslim namun seorang budak atau bukan pemilik langsung dari hewan ternak maka tidak perlu melakukan zakat.
3. Berakal Sehat
Syarat yang ketiga adalah orang yang berakal sehat. Bagi seorang muslim namun kondisi mental terganggu bahkan termasuk ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) tidak perlu melakukan zakat ini.
4. Harta Milik Sendiri
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, zakat ini termasuk zakat harta atau zakat mal. Orang muslim yang wajib melakukannya wajib memiliki hewan ternak. Dimana hewan ternak tersebut bukan didapatkan dengan cara berhutang atau ada hak orang lain yang masuk dalam harta yang dimiliki.
5. Sudah Mencapai Haul
Tak hanya memiliki hewan ternak dan merupakan pemiliknya secara keseluruhan, hewan ternak yang dimiliki tadi baru boleh dizakati ketika sudah mencapai haul. Haul di sini artinya hewan ternak yang ada sudah menjadi milik muslim terkait selama 1 tahun.
6. Hewan Ternak yang Digembalakan
Maksud syarat yang keenam ini, hewan ternak yang boleh dikeluarkan zakatnya adalah hewan yang dirawat dengan cara digembalakan atau diberi makan rumput dan bukan makanan beli. Hal ini juga perlu diingat dan dipahami dengan baik agar tidak sampai salah melaksanakan zakat an’am.
7. Hewan yang Tidak untuk Kerja
Biasanya hewan ternak ada yang dipakai untuk bekerja seperti kuda untuk delman, atau sapi untuk membajak sawah maupun menarik gerobak. Hewan ternak yang bekerja tidak perlu dibayarkan zakat. Hanya untuk hewan ternak yang digembalakan dan tidak bekerja yang harus dizakati.
8. Mencapai Nisab
Selain harus mencapai haul, syarat selanjutnya adalah mencapai Nisab. Nisab ini adalah batasan jumlah kekayaan yang menjadi penentu seorang muslim harus berzakat atau tidak. Dimana setiap hewan ternak nisabnya berbeda-beda. Hewan ternak kambing atau domba wajib dibayarkan zakatnya jika sudah mencapai 40 ekor. Setiap beternak dan bertambah 100 ekor maka nanti zakat yang dikeluarkan bertambah satu ekor.
Sementara sapi atau kerbau wajib dizakati ketika jumlahnya minimal sudah 30 ekor. Zakat yang dibayarkan bisa 1 anak sapi. Untuk yang memiliki sapi 40 ekor zakatnya seekor anak sapi minimal usia 2 tahun. Untuk jumlah sapinya 60 ekor zakatnya 2 ekor anak sapi.
Kesimpulan
Itulah penjelasan mengenai zakat hewan ternak. Sama seperti jenis zakat lainnya, zakat ini juga memiliki ketentuan tersendiri dan bisa Sahabat simak sebelum membayarkannya. Di sini jenis hewan yang dimaksud ada kambing, sapi, dan unta. Kemudian untuk syarat yang harus dipenuhi sebelum membayar zakat ini adalah sehat, merdeka, berakal sehat, harta milik sendiri, sudah mencapai haul, hewan milik sendiri, sudah mencapai nisab, dan lain sebagainya.